Nincilodla - Fakta Permohonan Banding Terkait Pemecatan Ferdi Sambo Ditolak Polri. Sesi Komisi Nasional Kode Polisi Etika (KKEP) telah memutuskan untuk menolak banding atas sanksi pemecatan yang tulus (PTDH) atau pemberhentian mantan inspektur jenderal polisi Propam Kadiv, Ferdy Sambo, mengenai dugaan kasus pembunuhan tersebut tersebut disediakan melawan Brigadir J Alias Nofriansyhyahyha Yosua Hutabarat.
Sesi banding berlangsung pada hari Selasa 19 September 2022 kemarin yang berlangsung tiga jam dan diarahkan langsung oleh lima jenderal sebagai hakim.
"All the judges have agreed to reject the memory of the appeal proposed by the Inspector General of FS," said the head of public relations of the Inspector General of the National Police Dedi Prasetyo at the headquarters of the National Police, South Jakarta, Monday 19 September 2022.
Dasar keputusan, karena panel hakim menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh suami putri Candraikhi adalah tindakan tercela.
Catatan, jenderal dua -story itu tidak disajikan pada sidang pemecatannya. Menurut kepala hubungan masyarakat dari Inspektur Jenderal Polisi Nasional Dedi Prasetyo, itu karena memenuhi mekanisme sesi KKEP.
"Persidangan hanya akan diikuti oleh Komisaris Komisi dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata wartawan tentang sesi kkep tentang pemutusan kecacatan Ferdy Sambo pada hari Senin, 19 September.
Sekarang permintaan bandingnya ditolak, tindakan hukum apa yang akan diambil oleh Ferdy Sambo dan pengacaranya?
1. 5 Keputusan Sesi Umum Menolak Pemberhentian Ferdy Sambo
Sesi Komisi Nasional Kode Polisi Etika (KKEP) secara resmi menolak banding keputusan pemecatan (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait dengan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ini adalah keputusan lima jenderal sebagai panel juri.
Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Presiden Sidang, Inspektur Jenderal Kepolisian Nasional Rsigid Hardjanto sebagai Wakil Presiden Sesi, dan tiga anggota persidangan yaitu Inspektur Sumber Daya Manusia dari Polisi Nasional Wahyu Widada, Inspektur Jenderal Wadankor Brimob Setyo Boedi Moempoeni dan Kakorpolairud Baharkam Baharkam. Miza.
Menurut Dedi, hasil keputusan banding menunjukkan bahwa panel hakim selalu percaya bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah tindakan tercela dan tentu saja memperkuat sanksi PTDH, alias pemecatan mantan propam polri Kadiv.
"Sesuai dengan Pasal 81, paragraf 2, proses administrasi yang terkait dengan keputusan yang diberikan oleh sesi Komisi Banding akan diproses dan dipahami oleh SDM Polisi Nasional. Kemudian, keputusan itu diadopsi, maka keputusan tersebut akan tunduk pada orang yang bersangkutan, "katanya.
Dedi mengatakan keputusan PTDH Ferdy Sambo adalah bagian dari komitmen Kepala Jenderal Polisi Nasional Listyo Sigit Prabowo untuk memperlakukan kasus Birgadir, dua bidang hukuman untuk sanksi karena pelanggaran etika anggota Polri.
Sesi Komisi Nasional Kode Polisi Etika (KKEP) secara resmi menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan penolakan terhadap pemecatan alias yang tidak menghargai (PTDH), terkait dengan dugaan perselingkuhan dari pembunuhan yang diharapkan dari Brigadir J. Hasil tersebut tidak lagi bisa diperdebatkan.
"Keputusan sesi banding bersifat final dan membatasi, tidak ada lagi upaya hukum untuk orang -orang yang bersangkutan," kata Kepala Hubungan Masyarakat dari Inspektur Hubungan Masyarakat Dedi Prasetyo ke kursi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Senin, Senin 19 September kemarin.
Menurut Dedi, hasil vonis sidang panggilan Sambo yang genggam akan diurus oleh Asisten SDM Kepolisian Nasional dan secara administratif dijelaskan untuk jangka waktu lima hari kerja. Selanjutnya, file akan segera diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri.
"Jika diajukan nanti, itu berarti ditolak tanpa rasa hormat. Jadi tidak ada upacara, baru saja memberikan bentuk upacara," kata Dedi.
Sesi Komisi Nasional Kode Polisi Etika (KKEP) telah memutuskan untuk menolak banding atas sanksi pemecatan yang tulus (PTDH) atau pemberhentian mantan inspektur jenderal polisi Propam Kadiv, Ferdy Sambo, mengenai dugaan kasus pembunuhan tersebut tersebut disediakan melawan Brigadir J Alias Nofriansyhyahyha Yosua Hutabarat.
"Satu, menolak banding pemohon banding. Dua, memperkuat keputusan Komisi Nasional Kode Etika Kode Polisi," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Kepala S
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon